Popular Posts

Pages

Text Widget

Unordered List

Recent Posts

Selasa, 02 Februari 2016

PETUNJUK PENYELENGGARAAN DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA

PETUNJUK PENYELENGGARAAN

DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA


LAMPIRAN KEPUTUSAN
        
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
BAB I
PENDAHULUAN
1.           Umum
a. Gerakan Pramuka memberi kesempatan kepada para Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader
pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan
di luar Gerakan Pra    .
b. Salah satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di setiap jajaran
Kwartir.

2.           Dasar
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004
tentang Anggaran Dasar Gerakan Pra    .
b. Keputusan            nomor 086 tahun 2005
tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pra    .
c. Keputusan            nomor 080 tahun
1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega.
d. Rencana Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.

3.           Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan
pengelolaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan
tata urut sebagai berikut:
a.    Pendahuluan
b.    Maksud dan Tujuan
c.    Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab


d.    Organisasi dan Masa Bakti
e.    Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja
f.     Administrasi dan Keuangan
g.    Keanggotaan
h.    Kepengurusan
i.      Pembagian Tugas, Fungsi dan Mekanisme Bidang
j.      Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
k.    Formatur
l.      Sidang Paripurna dan Rapat-rapat
m.   Penutup
4.           Pengertian dan Kedudukan
a.    Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya
disingkat Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan
kaderisasi kepemimpinan di tingkat Kwartir yang beranggotakan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat
kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir,
berkedudukan sebagai badan kelengkapan Kwartir yang diberi
wewenang dan kepercayaan untuk mengelola Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
b.    Kolektif mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan di dalam
Dewan Kerja adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan
Kerja yang dilakukan secara bersama atau secara gabungan dan
kolegial mengandung arti bahwa segala pelaksanaan tugas pokok,
kebijakan dan tanggungjawab dalam prosesnya di dalam Dewan Kerja
dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

5.      Maksud
Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka

6.      Tujuan
Dewan Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan,
keterampilan dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi,
pengembangan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan
pribadi dan pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa
dan negara
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
7.     Tugas Pokok
Tugas Pokok Dewan Kerja adalah:
a.   Melaksanakan Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega
Puteri Putera untuk mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai
dengan rencana kerja Kwartirnya.
b.   Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di
Kwartirnya.
c.   Mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d.   Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
8.     Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai:


a.   Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
b.   Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di
Kwartirnya.
c.   Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d.   Pendukung pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan
sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan, penilaian
dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega pada umumnya.
9.     Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.

BAB IV
ORGANISASI DAN MASA BAKT
10. Struktur Organisasi
a.    Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional
disingkat DKN.
b.    Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c.    Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang
disingkat DKC.
d.    Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
11. Masa Bakti
a.       Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b.       Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
c.       Selama belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.
BAB V
WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
12. Wilayah Kerja
a.            Wilayah Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
b.            Wilayah Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.
13. Hubungan Kerja
a.   Hubungan Kerja adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja
dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b.   Hubungan kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja dengan Kwartir dalam
kedudukannya sebagai badan kelengkapan Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam merencanakan,mengorganisasikan,melaksanakandanmeng evaluasi pelaksanaan tugas pokoknya.
c.   Hubungan antar Dewan Kerja
1) Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran adalah
dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa bimbingan,
koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan hubungan dari
jajaran yang lebih bawah ke atas adalah koordinasi, konsultasi
dan pelaporan.
2) Hubungan antar Dewan Kerja yang setingkat adalah hubungan
 koordinasi, informasi dan kerjasama.
d.   Hubungan dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1) Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan kerjasama
    dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2)Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan pelaksa-
naan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan
Kwartir.
BAB VI
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
14. Administrasi
a.    Sebagai badan kelengkapan Kwartir, maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b.    Sistem administrasi internal Dewan Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja, meliputi:
1) Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja dengan
Kwartirnya.


15. Keuangan
a.   Keuangan diperoleh, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh
Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.
b.   Sumber Keuangan:
1) Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari:
a) Kwartir
b) Iuran peserta kegiatan
c) Usaha dana Dewan Kerja
2) Sumber dana yang berasal dari luar Kwartir, harus pengetahuan                                                                        Kwartir
c.   Pengelolaan
1) Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja dikelola oleh
Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang berlaku di
Kwartirnya.
2) Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja senantiasa
melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
d.   Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban pengelolaan dana disusun oleh Dewan    Kerja dan disampaikan kepada Kwartir.
e.   Hal-hal lain yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan
Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan dengan
sepengetahuan Kwartir.
BAB VII
KEANGGOTAAN
16. Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja
17. Persyaratan
a.   Persyaratan merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menjadi
anggota Dewan Kerja.
b.   Persyaratan terdiri atas:
1)   Umum
a) Anggota aktif di Gugusdepannya.
b) Belum menikah.
c) Minimal telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau
Pramuka Pandega
2)   Khusus
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

18.
Pemilihan dan Pengangkatan Anggota
a.
Pemilihan anggota
1)
Pemilihan anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan
Kerja.
2)
Pemilihan anggota dapat dilakukan melalui:
a)
Formatur.
b)
Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan
anggota Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur.
c)
Pemilihan langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan
secara terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui
Musppanitera
3)
Pengangkatan anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas
usulan Dewan Kerja yang bersangkutan
b.
Pengangkatan anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir
19.
Penggantian Ketua dan Mutasi Anggota
a.
Penggantian Ketua
Penggantian Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1)
Menikah
2)
Meninggal Dunia
3)
Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat
melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan
Kerja
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan
Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
4)
Mengajukan permintaan sendiri
5)
Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6)
Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
7)
Diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya
hadir pada saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting,
diusulkan oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang
harusnya hadir pada saat Musppanitera Ranting.
8)
Tata cara penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan
sepengetahuan Kwartir
9)
Penggantian Ketua disahkan dengan surat keputusan.
b.
Mutasi Anggota
1)
Mutasi anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan
anggota Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
2)
Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan
kedudukan anggota.
3)
Tata cara mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan
Kwartir.
4)
Pelaksanaan mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan
keputusan Kwartir.
20.
Pemberhentian anggota
a.
Pemberhentian anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk
menghilangkan hak dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b.
Pemberhentian anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja:
1)
Menikah.
2)
Meninggal dunia.
3)
Berhalangan tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat
melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan
Kerja.
Jenis halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan
Kerja yang bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4)
Mengajukan permintaan sendiri.
5)
Telah melewati batas usia Pramuka Pandega
6)
Melakukan kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
c.
Jenis pemberhentian anggota terdiri atas:
1)
Pemberhentian dengan hormat.
2)
Pemberhentian dengan tidak hormat.
d.
Pemberhentian dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian
disebabkan ketentuan Pasal 20 b. (1), Pasal 20 b. (2) dan
Pasal. 20 b. (3), Pasal 20 b.( 4) dan Pasal 20 b. (5).
e.
Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian
disebabkan karena ketentuan Pasal. 20 b. (6) setelah melalui Dewan
Kehormatan.
f.
Tata cara pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan
sepengetahuan Kwartir.
g.
Pemberhentian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
21.
Penggantian Anggota
a.
Penggantian anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja
yang dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari
keanggotaan.
b.
Tata cara penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang
bersangkutan dengan sepengetahuan Kwartir.
c.
Penggantian anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
22.
Hak dan Kewajiban Anggota
a.
Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial,
setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b.
Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan
kepengurusan.

Tidak ada komentar:
Write komentar

Tidak ingin ketinggalan info?
Pantau Informasi Pramuka Ok. sekarang !