Popular Posts

Pages

Text Widget

Unordered List

Recent Posts

Selasa, 30 Mei 2017

Road to Berbaur Ramadhan 2017

Seperti biasa sebelum terlaksananya kegiatan selalu ada yang namanya Pra-Kegiatan.
Yang isinya mulai dari :
> pembentukan panitia
> penyusunan rangkaian kegiatan
> pembuatan proposal
> pengajuan proposal
> penyebaran surat surat
> pengalian dana donatur
> and finising ...

slesai deh pra kegiatanya, waah keliatanya rempong amatya buat persiapan aja!!! Tapi ya seperti itu kak prosedurnya jadi ya gimana lagi? ??? Emangsih kak ngrepotin
Tapi gak usah khawatir kak!!. Kalo kita melaksanakan itu dengan rasa senang dan bukan dijadikan beban maka semua itu terasa jadi gampang kak... Apabila kita dengan terpaksa maka malah jadi beban hidup benar gak.???
Oke kak ya kita masuk ke back stage berbaur ramadan kak oke (y)
1. Pembentukan panitia Jadi dalam sidang perdana berbaur ramadan tahun ini dilaksanakan pda tgl 19 Mei yang menghasilkan sangga kerja yang diketuai oleh kakak Lambang Sukma.
2. Pertemuan selanjutnya tgl 27 mei hasilnya adalah Susunan Jadwal kegiatan yang telah dirundingkan secara matang matang dan sekalian meneta teknis kegiatanya
3. Pembuatan proposal hari minggu 28 mei proposal segera dijadikan oleh sangga kerja d MABES agar dapat segera diproses
4. Pengajuan proposal yang dilakukan oleh ketua sangga kerja di K.Kwaran pada hari selasa 30 mei siang hari ya sayangnya masih blum bisa deal hari itu juga sih... Karna masih ada yang salah hehehe maklum manusia tempatnya salah
5. Selanjutnya tinggal proses penggalian donatur yang dilaksanaka pada hari jumat dan sabtu.. Ya semoga dapat hasil yang cukub untuk kegiatan Untuk yang selanjutnya kita tunggu setelah pelaksanaan kegiatanya oke setelah semua itu terlaksana tinggal kita melaksanaan kegiatan dengan sebaik mungkin.

Berikut cara dan syarat mengikuti Raimuna Nasional XI 2017



1. Peserta Raimuna Nasional 2017


Komposisi peserta Raimuna Nasional 2017 terdiri atas:
  1. Peserta utusan Kwartir Cabang
    Setiap Kwartir Cabang berhak untuk mengirimkan 2 umpi putra dan 2 umpi putri. Masing-masing umpi beranggotakan 6 orang pramuka penegak dan pandega. Umpi adalah satuan terkecil (seperti regu dan sangga) yang beranggotakan campuran antara pramuka penegak dan pandega. Jadi setiap Kwartir Cabang berhak untuk mengirimkan maksimal 24 anggota pramuka penegak dan pandega sebagai peserta Raimuna Nasional 2017.
  2. Peserta utusan KBRI
    Gugusdepan yang berpangkalan di KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) bisa mengikutkan pramuka penegak dan pandega anggotanya sebagai peserta Raimuna Nasional 2017. Kuota untuk utusan KBRI adalah 200 orang.

2. Persyaratan Peserta Raimuna Nasional 2017


Untuk dapat mengikuti Raimuna Nasional 2017, seorang anggota pramuka penegak dan pandega harus memenuhi beberapa syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka. Syarat tersebut adalah sebagai berikut:
  • Syarat Umum
    1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang aktif di gugusdepan, biasanya dibuktikan dengan Surat Keterangan atau Surat Pengantar dari gugusdepan.
    2. Bagi pramuka penegak, telah menyelesaikan SKU Pramuka Penegak Laksana dan Pramuka Garuda.
    3. Bagi pramuka pandega, telah menyelesaikan SKU Penegak dan Pramuka Garuda.
    4. Berusia 17 - 24 tahun.
    5. Sehat jasmani dan rohani, biasanya dibuktikan dengan Surat Sehat dari dokter.
    6. Sanggup mentaati aturan dalam Raimuna Nasional 2017.
  • Syarat Administrasi
    1. Memiliki Kartu tanda Anggota (KTA) Pramuka.
    2. Memiliki Kartu Asuransi Kecelakaan diri/jiwa yang masih berlaku.
    3. Mengisi formulir pendaftaran via online dengan menyertakan hasil scan KTA, Kartu Ansuransi Jiwa, Surat Keterangan Sehat dari dokter, dan Pas Foto.
    4. Mengisi formulir kegiatan pilihan.
    5. Melampirkan surat mandat dari Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang.
    6. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.
    7. Menyerahkan Pas Photo uk. 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
    8. Membayar biaya kegiatan sebesar Rp 650.000,-/orang. Biaya ini untuk KIT peserta (kaos, scarf, topi, tas daypack, id card, dan buku panduan), paket wisata, kegiatan subcamp, dan konsumsi natuna selama kegiatan.

UPDATE 24 FEBRUARI 2017:

Atas desakan berbagai pihak, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Gerakan Pramuka 2017 yang dilaksanakan di Cibubur pada 22-24 Februari 2017, memutuskan perubahan syarat umum bagi peserta, terutama poin 2 dan 3 (terkait pramuka garuda). Yang semula syaratnya "bagi pramuka penegak, telah menyelesaikan SKU Pramuka Penegak Laksana dan Pramuka Garuda"; dan "bagi pramuka pandega, telah menyelesaikan SKU Penegak dan Pramuka Garuda", diubah menjadi:
  1. Setidaknya terdapat seorang Pramuka garuda pada setiap Umpi;
  2. Peserta lainnya adalah Pramuka penegak yang memiliki Syarat Kecakapan Umum Pramuka Penegak Laksana dan Pramuka Pandega
  3. Pada setiap Umpi ada perweakilan Dewan Kerja Cabang (DKC)
Selengkapnya baca: Syarat Peserta Rainas Harus Pramuka Garuda Dikoreksi

Keterangan:

Syarat-syarat umum sebagaimana tersebut di atas biasanya harus sudah dilengkapi saat calon peserta mengikuti seleksi di tingkat kwartir cabang. Sedangkan untuk syarat-syarat administrasi biasanya peserta akan dibantu oleh masing-masing kwartir cabang untuk memenuhinya.

Di setiap kwartir cabang bisa jadi menetapkan persyaratan yang sedikit berbeda. Karena itu silakan hubungi kwartir cabang atau Dewan Kerja Cabang di kabupaten/kota masing-masing.

Terkait dengan syarat telah menyelesaikan Pramuka Garuda, bagi yang belum, jangan terlalu berkecil hati. Cari informasi terlebih dahulu di kwarcab masing-masing. Bisa jadi kwarcab tetap memberi kesempatan bagi yang belum menyelesaikan pramuka garuda, tentu dengan catatan calon peserta bersedia untuk menyelesaikan dan mencapainya sebelum hari H pelaksanaan Raimuna Nasional.

3. Tata Cara Mengikuti Raimuna Nasional


Secara umum, setiap kwartir cabang akan menyelenggakan tahapan seleksi calon peserta dan pembekalan/ pemantapan materi peserta Raimuna Nasional sebelum mengirim kontingennya ke Raimuna Nasional.

Seleksi Calon Peserta Raimuna Nasional 2017
  1. Seleksi Peserta Raimuna Nasional dilaksanakan oleh Kwartir Cabang atau Dewan Kerja Cabang di kabupaten/kota masing-masing.
  2. Waktu pelaksanaan seleksi tergantung masing-masing Kwarcab, tetapi biasanya dilaksanakan beberapa bulan sebelum pelaksanaan Raimuna Nasional.
  3. Syarat dan ketentuan untuk dapat mengikuti seleksi tergantung masing-masing Kwarcab tetapi tetap berpedoman pada Syarat Umum dan Administrasi Peserta Raimuna Nasional yang telah ditetapkan oleh Kwarnas Gerakan Pramuka.
  4. Materi seleksi seputar pengetahuan umum kepramukaan, PBB, scoting skill, dan lain-lain yang biasanya dilaksanakn secara tertulis dan wawancara.

Pembekalan dan Pemantapan Materi

Setelah lolos dalam seleksi calon peserta Raimuna Nasional akan mengikuti pembekalan dan pemantapan materi yang dilaksanakan oleh Kwartir Cabang. Waktu dan lama pembekalan materi tentu tergantung kebutuhan masing-masing kwartir cabang. Bisa beberapa minggu hingga beberapa bulan.

4. Hubungi DKC atau Kwarcab


Untuk memastikan berapa umpi dan berapa banyak penegak dan pandega yang dikirim oleh kwartir cabang masing-masing untuk mengikuti Raimuna Nasional 2017, silakan hubungi kwarcab dan DKC (Dewan Kerja Cabang) masing-masing. Pun untuk mengetahui persyaratan lebih lengkap, serta kapan waktu diselenggarakannya seleksi calon peserta Raimuna Nasional 2017.

Untuk semua pramuka penegak dan pandega se-Indonesia, jangan sampai ketinggalan. Manfaatkan kesempatan untuk mengikuti kegiatan paling akbar lima tahun sekali ini!

Dan terkait berbagai syarat dan tata cara untuk mengikuti Raimuna Nasional 2017 tersebut untuk memastikan bahwa peserta Raimuna Nasional 2017 memang benar-benar pramuka penegak dan pandega terbaik dan paling pantas untuk mewakili kwartir cabang masing-masing.

Akhirnya, selamat ber-raimuna dan sukses rainas 2017!

Senin, 29 Mei 2017

JOB DESCRIPTION PENGURUS DKR

I. Ketua Dewan Kerja

1. Mengetahui Dewan Kerja
2. Sebagai Andalan di Kwartirnya.
3. Mewakili Dewan Kerja pada setiap kegiatan baik Intern Dewan Kerja maupun Ekstern Dewan Kerja.
4. Menanda tangani surat-surat Intern dan Ekstern sepengetahuan Kwartirnya.
5. Memimpim pertemuan-pertemuan Dewan Kerja baik Intern Dewan Kerja maupun dalam jajaran Kwartirnya.
6. Memberi mandat kepada anggota Dewan Kerja lainnya maupun Penegak dan Pandega di wilayah jajaran Kwartirnya.
7. Mewakili Dewan Kerja untuk membicarakan rencana-rencana Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
8. Bersama-sama dengan Dewan Kerja bertanggung jawab atas amanat Musppanitera.
9. Bertanggung jawab kepada Ketua Kwartirnya dengan memberi laporan kegiatan dan pertanggung jawaban keuangan atas kegiatan yang dilaksanakan.
10. Mengambil keputusan atau kebijaksanaan pada sewaktu-waktu dibutuhkan.
11. Memberikan pembagian tugas seluruh Anggota Dewan Kerja.

II. Wakil Ketua Dewan Kerja

1. Selaku Pembantu Ketua Dewan Kerja terdekat dan Utama dalam lingkungan Dewan Kerja maupun kwartirnya.
2. Sebagai Andalan di Kwartirnya.
3. Mewakili Ketua dalam kegiatan-kegiatan baik Intern Dewan Kerja maupun Ekstern Dewan Kerja.
4. Memimpim pertemuan Dewan Kerja baik Intern atau ekstern Dewan Kerja maupun dalam jajaran Kwartirnya jika diberi mandat oleh Ketua Dewan Kerja.
5. Mewakili Ketua Dewan Kerja untuk memberi mandat kepada anggota Dewan Kerja lainnya maupun Penegak dan Pandega di wilayah jajaran Kwartirnya.
6. Menanda tangani surat-surat intern dan ekstrn jika Ketua berhalangan, dan diketahui oleh Kwartirnya.
7. Bersama-sama Ketua Dewan Kerja memikirkan pembagian tugas Anggota Dewan Kerja.
8. Bersama-sama Ketua Dewan Kerja menghadap Kwartirnya dalam membicarakan rencana-rencana kegiatan Dewan Kerja.
9. Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja, bersama Ketua Dewan Kerja dan Seluruh Anggota bertanggung jawab kepada Kwartirnya.

III. Sekretaris 1 Dewan Kerja

1. Melaksanakan mekanisme administrasi, khususnya yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat konsepsional.
2. Mewakili Ketua Dewan Kerja dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam kegiatan Intern dan ekstrn apabila berhalangan.
3. Menandatangani surat-surat Intern maupun ekstern pada hal-hal tertentu jika Ketua Dewan Kerja berhalangan dengan sepengetahuan Kwartirnya.
4. Memimpin pertemuan Dewan Kerja baik intern maupun ekstern dalam jajaran Kwartirnya.
5. Bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja, bersama-sama seluruh Anggota Dewan Kerja bertanggung jawab kepada Kwartirnya dan Musppanitera.

IV. Sekretaris 2 Dewan Kerja

1. Melaksanakan mekanisme administrasi, khusunya yang berkenaan dengan kesekretariatan.
2. Mengarsipkan dokumen-dokumen Dewan Kerja yang bersifat penting maupun biasa dengan sepengetahuan Pengurus Dewan Kerja.
3. Membuat laporan kegiatan kepada jajaran di atas setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
4. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan kepada Kwartirnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
5. Membuat laporan atau notulen dari pertemuan-pertemuan Dewan Kerja maupun dengan Kwartirnya.
6. Mewakili Ketua Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I Dewan Kerja berhalangan.
7. Menanda tangani surat-surat Intern dan ekstern apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I berhalangan dengan sepengetahuan Kwartirnya.
8. Bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja serta bersama-sama seluruh anggota bertanggung jawab kepada Kwartirnya.

V. Bendahara

1. Mengurusi Keuangan dan harta benda Dewan Kerja.
2. Sebagai bendahara Sangga Kerja kegiatan Penegak dan Pandega dijajaran Kwartirnya.
3. Mewakili Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I , Sekretaris II Dewan Kerja dalam kegiatan Intern dan Ekstern.
4. Memimpin pertemuan baik Intern maupun Ekstern dijajaran Kwartirnya.
5. Mananda tangani surat-surat apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II berhalangan dengan sepengetahuan Kwartirnya.
6. Melaporkan keadaan keuangan Dewan Kerja.
7. Bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja serta bersama-sama seluruh anggota bertanggung jawab kepada Kwartir dan Musppanitera.

VI. Bidang Teknik Kepramukaan
Ketua dan Anggota bidang   :

1. Memikirkan teknis Organisasi dan teknis pengkaderan.
2. Memikirkan tentang Pembinaan mekanisme dan tata kerja Dewan Kerja.
3. Memikirkan dan merumuskan konsepsi-konsepsi keorganisasian Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan tuntutan Penegak, Pandega dan Masyarakat.
4. Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen dengan mengembangkan sistem perencanaan, pengendalian, pengawasan dan pengorganisasian.
5. Membuat strategi pengkaderan Dewan Kerja dan pembinaannya.
6. Melaksanakan tugas di atas dengan saran dan atas pertimbangan dari bidang lain.

VII. Bidang Kegiatan Kepranukaan
Ketua dan Anggota bidang :

1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penegak dan Pandega.
2. Melaksanakan bimbingan terhadap Dewan Ambalan/Dewan Racana.
3. Menyelenggarakan Kegiatan Operasional.
4. Mengkoordinir Pelaksanaan kegiatan operasional.
5. Merencanakan Sistem Tata Kerja dalam kegiatan-kegiatan Operasional.
6. Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen yang meliputi pengadaan dan sistribusi.
7. Mengadakan penyebaran informasi ke Dewan Ambalan.
8. Melaksanakan tugas di atas dengan saran dan atas pertimbangan dari bidang lain.

VIII. Bidang Pengabdian Masyarakat
Ketua dan Anggota bidang :

1 Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
2 Melaksanakan dan perencanaan kegiaatan bhakti sosial dan pengabdian kepada masyarakat.
3 Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.
4. Menjaga keharmonisan dan keselarasan Dewan Kerja dengan Gugus depan Maupun berbagai Organisasi lainya.
5. Menginformasikan segala informasi kepramukaan yang positif dan seluruh kegiatan Dewan Kerja ke Media Sosial.
6. Memaksimalkan website, e-mail, dan jejaring sosial guna penyebaran informasi secara masal
7. Menciptakan image yang positif bagi Dewan Kerja Ranting

IX. Bidang Penelitian dan Evaluasi
Ketua dan anggota bidang :

1. Merencanakan dan melaporkan hasil pengamatan tingkat keberhasilan dari pembinaan dan kegiatan sesuai dengan rencana dan program kerja.
2. Membuat prosedur dan kerangka evaluasi bagi tolak ukur keberhasilan suatu program kerja.
3. Mengembangkan penelitian sederhana agar dapat dipergunakan di dalam penelitian bidang kepenegakan dan kepandegaan.
4. Memikirkan sistem pengumpulan data untuk mengidentifikasi perkembangan yang bersangkut paut dengan Penegak dan Pandega.
5. Mengevaluasi dan mengelola data hasil penelitian.
6. Mengadakan penelitian dan evaluasi secara periodik.
7. Membuat suatu snalisa tentang hal-hal yang telah diteliti kemudian dilaporkan.
8. melakukan supervisi yang meliputi usaha bimbingan dan pengawasan.
9. Melaksanakan tugas di atas dengan saran dan atas pertimbangan dari

Tidak ingin ketinggalan info?
Pantau Informasi Pramuka Ok. sekarang !