Popular Posts

Pages

Text Widget

Unordered List

Recent Posts

Senin, 29 Mei 2017

JOB DESCRIPTION PENGURUS DKR

I. Ketua Dewan Kerja

1. Mengetahui Dewan Kerja
2. Sebagai Andalan di Kwartirnya.
3. Mewakili Dewan Kerja pada setiap kegiatan baik Intern Dewan Kerja maupun Ekstern Dewan Kerja.
4. Menanda tangani surat-surat Intern dan Ekstern sepengetahuan Kwartirnya.
5. Memimpim pertemuan-pertemuan Dewan Kerja baik Intern Dewan Kerja maupun dalam jajaran Kwartirnya.
6. Memberi mandat kepada anggota Dewan Kerja lainnya maupun Penegak dan Pandega di wilayah jajaran Kwartirnya.
7. Mewakili Dewan Kerja untuk membicarakan rencana-rencana Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
8. Bersama-sama dengan Dewan Kerja bertanggung jawab atas amanat Musppanitera.
9. Bertanggung jawab kepada Ketua Kwartirnya dengan memberi laporan kegiatan dan pertanggung jawaban keuangan atas kegiatan yang dilaksanakan.
10. Mengambil keputusan atau kebijaksanaan pada sewaktu-waktu dibutuhkan.
11. Memberikan pembagian tugas seluruh Anggota Dewan Kerja.

II. Wakil Ketua Dewan Kerja

1. Selaku Pembantu Ketua Dewan Kerja terdekat dan Utama dalam lingkungan Dewan Kerja maupun kwartirnya.
2. Sebagai Andalan di Kwartirnya.
3. Mewakili Ketua dalam kegiatan-kegiatan baik Intern Dewan Kerja maupun Ekstern Dewan Kerja.
4. Memimpim pertemuan Dewan Kerja baik Intern atau ekstern Dewan Kerja maupun dalam jajaran Kwartirnya jika diberi mandat oleh Ketua Dewan Kerja.
5. Mewakili Ketua Dewan Kerja untuk memberi mandat kepada anggota Dewan Kerja lainnya maupun Penegak dan Pandega di wilayah jajaran Kwartirnya.
6. Menanda tangani surat-surat intern dan ekstrn jika Ketua berhalangan, dan diketahui oleh Kwartirnya.
7. Bersama-sama Ketua Dewan Kerja memikirkan pembagian tugas Anggota Dewan Kerja.
8. Bersama-sama Ketua Dewan Kerja menghadap Kwartirnya dalam membicarakan rencana-rencana kegiatan Dewan Kerja.
9. Bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kerja, bersama Ketua Dewan Kerja dan Seluruh Anggota bertanggung jawab kepada Kwartirnya.

III. Sekretaris 1 Dewan Kerja

1. Melaksanakan mekanisme administrasi, khususnya yang berkenaan dengan hal-hal yang bersifat konsepsional.
2. Mewakili Ketua Dewan Kerja dan Wakil Ketua Dewan Kerja dalam kegiatan Intern dan ekstrn apabila berhalangan.
3. Menandatangani surat-surat Intern maupun ekstern pada hal-hal tertentu jika Ketua Dewan Kerja berhalangan dengan sepengetahuan Kwartirnya.
4. Memimpin pertemuan Dewan Kerja baik intern maupun ekstern dalam jajaran Kwartirnya.
5. Bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja, bersama-sama seluruh Anggota Dewan Kerja bertanggung jawab kepada Kwartirnya dan Musppanitera.

IV. Sekretaris 2 Dewan Kerja

1. Melaksanakan mekanisme administrasi, khusunya yang berkenaan dengan kesekretariatan.
2. Mengarsipkan dokumen-dokumen Dewan Kerja yang bersifat penting maupun biasa dengan sepengetahuan Pengurus Dewan Kerja.
3. Membuat laporan kegiatan kepada jajaran di atas setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
4. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan kepada Kwartirnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
5. Membuat laporan atau notulen dari pertemuan-pertemuan Dewan Kerja maupun dengan Kwartirnya.
6. Mewakili Ketua Dewan Kerja apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I Dewan Kerja berhalangan.
7. Menanda tangani surat-surat Intern dan ekstern apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I berhalangan dengan sepengetahuan Kwartirnya.
8. Bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja serta bersama-sama seluruh anggota bertanggung jawab kepada Kwartirnya.

V. Bendahara

1. Mengurusi Keuangan dan harta benda Dewan Kerja.
2. Sebagai bendahara Sangga Kerja kegiatan Penegak dan Pandega dijajaran Kwartirnya.
3. Mewakili Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I , Sekretaris II Dewan Kerja dalam kegiatan Intern dan Ekstern.
4. Memimpin pertemuan baik Intern maupun Ekstern dijajaran Kwartirnya.
5. Mananda tangani surat-surat apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I, Sekretaris II berhalangan dengan sepengetahuan Kwartirnya.
6. Melaporkan keadaan keuangan Dewan Kerja.
7. Bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja serta bersama-sama seluruh anggota bertanggung jawab kepada Kwartir dan Musppanitera.

VI. Bidang Teknik Kepramukaan
Ketua dan Anggota bidang   :

1. Memikirkan teknis Organisasi dan teknis pengkaderan.
2. Memikirkan tentang Pembinaan mekanisme dan tata kerja Dewan Kerja.
3. Memikirkan dan merumuskan konsepsi-konsepsi keorganisasian Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan tuntutan Penegak, Pandega dan Masyarakat.
4. Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen dengan mengembangkan sistem perencanaan, pengendalian, pengawasan dan pengorganisasian.
5. Membuat strategi pengkaderan Dewan Kerja dan pembinaannya.
6. Melaksanakan tugas di atas dengan saran dan atas pertimbangan dari bidang lain.

VII. Bidang Kegiatan Kepranukaan
Ketua dan Anggota bidang :

1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penegak dan Pandega.
2. Melaksanakan bimbingan terhadap Dewan Ambalan/Dewan Racana.
3. Menyelenggarakan Kegiatan Operasional.
4. Mengkoordinir Pelaksanaan kegiatan operasional.
5. Merencanakan Sistem Tata Kerja dalam kegiatan-kegiatan Operasional.
6. Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen yang meliputi pengadaan dan sistribusi.
7. Mengadakan penyebaran informasi ke Dewan Ambalan.
8. Melaksanakan tugas di atas dengan saran dan atas pertimbangan dari bidang lain.

VIII. Bidang Pengabdian Masyarakat
Ketua dan Anggota bidang :

1 Melaksanakan kegiatan berbasis masyarakat untuk peningkatan citra Gerakan Pramuka.
2 Melaksanakan dan perencanaan kegiaatan bhakti sosial dan pengabdian kepada masyarakat.
3 Bersama Kwartir melakukan hubungan kerjasama dengan pihak lain berkaitan dengan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di luar Gerakan Pramuka.
4. Menjaga keharmonisan dan keselarasan Dewan Kerja dengan Gugus depan Maupun berbagai Organisasi lainya.
5. Menginformasikan segala informasi kepramukaan yang positif dan seluruh kegiatan Dewan Kerja ke Media Sosial.
6. Memaksimalkan website, e-mail, dan jejaring sosial guna penyebaran informasi secara masal
7. Menciptakan image yang positif bagi Dewan Kerja Ranting

IX. Bidang Penelitian dan Evaluasi
Ketua dan anggota bidang :

1. Merencanakan dan melaporkan hasil pengamatan tingkat keberhasilan dari pembinaan dan kegiatan sesuai dengan rencana dan program kerja.
2. Membuat prosedur dan kerangka evaluasi bagi tolak ukur keberhasilan suatu program kerja.
3. Mengembangkan penelitian sederhana agar dapat dipergunakan di dalam penelitian bidang kepenegakan dan kepandegaan.
4. Memikirkan sistem pengumpulan data untuk mengidentifikasi perkembangan yang bersangkut paut dengan Penegak dan Pandega.
5. Mengevaluasi dan mengelola data hasil penelitian.
6. Mengadakan penelitian dan evaluasi secara periodik.
7. Membuat suatu snalisa tentang hal-hal yang telah diteliti kemudian dilaporkan.
8. melakukan supervisi yang meliputi usaha bimbingan dan pengawasan.
9. Melaksanakan tugas di atas dengan saran dan atas pertimbangan dari

Tidak ada komentar:
Write komentar

Tidak ingin ketinggalan info?
Pantau Informasi Pramuka Ok. sekarang !