PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
LAMPIRAN KEPUTUSAN
NOMOR : 214 TAHUN 2007
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
DEWAN KERJA PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Umum
a. Gerakan Pramuka
memberi kesempatan kepada para Pramuka
Penegak dan Pramuka
Pandega untuk membina diri menjadi kader
pemimpin,
baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan
di luar
Gerakan Pra .
b. Salah
satu usaha untuk melaksanakan hal tersebut, dibentuklah
Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega di setiap jajaran
Kwartir.
2.
Dasar
a. Keputusan
Presiden Republik Indonesia nomor 104 tahun 2004
tentang
Anggaran Dasar Gerakan Pra .
b. Keputusan nomor 086 tahun 2005
tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pra .
c. Keputusan nomor 080 tahun
1988 tentang
Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega.
d. Rencana
Strategik Gerakan Pramuka 2004-2009.
3.
Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk
penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan
pengelolaan
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan
tata urut
sebagai berikut:
a. Pendahuluan
b. Maksud dan Tujuan
c. Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan
Tanggung Jawab
d. Organisasi dan Masa Bakti
e. Wilayah Kerja dan Hubungan Kerja
f. Administrasi dan Keuangan
g. Keanggotaan
h. Kepengurusan
i. Pembagian Tugas, Fungsi dan
Mekanisme Bidang
j. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Puteri Putera
k. Formatur
l. Sidang Paripurna dan Rapat-rapat
m. Penutup
4.
Pengertian
dan Kedudukan
a. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega yang selanjutnya
disingkat Dewan Kerja adalah wadah
pembinaan dan pengembangan
kaderisasi kepemimpinan di tingkat
Kwartir yang beranggotakan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Puteri Putera, bersifat
kolektif dan kolegial yang merupakan
bagian integral dari Kwartir,
berkedudukan sebagai badan
kelengkapan Kwartir yang diberi
wewenang dan kepercayaan untuk
mengelola Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
b. Kolektif mengandung arti bahwa
keputusan dan kebijakan di dalam
Dewan Kerja adalah keputusan atau
kebijakan lembaga Dewan
Kerja yang dilakukan secara bersama
atau secara gabungan dan
kolegial mengandung arti bahwa
segala pelaksanaan tugas pokok,
kebijakan dan tanggungjawab dalam
prosesnya di dalam Dewan Kerja
dilaksanakan dalam suasana
kekeluargaan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
5. Maksud
Dewan Kerja
dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
kaderisasi
kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka
6. Tujuan
Dewan Kerja
dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada
Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan,
keterampilan
dan pengalaman dalam pengelolaan organisasi,
pengembangan
bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan
pribadi dan
pengabdiannya kepada Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa
dan negara
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
7. Tugas Pokok
Tugas Pokok
Dewan Kerja adalah:
a. Melaksanakan Keputusan Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pandega
Puteri Putera untuk mengelola
Pramuka Penegak dan Pandega sesuai
dengan
rencana kerja Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega di
Kwartirnya.
c. Mendukung Dewan Kerja dan wadah
pembinaan Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega yang berada di
wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka
Penegak dan Pramuka
Pandega
Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
8. Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok
tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai:
a.
Pelaksana
rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
b.
Pengelola
kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di
Kwartirnya.
c.
Penghubung
antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d.
Pendukung
pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan
sumbangan pemikiran dan laporan tentang pengelolaan,
penilaian
dan pengembangan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega pada umumnya.
9. Tanggung Jawab
Dewan Kerja yang merupakan bagian
integral dari Kwartir, bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas pokok
Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
BAB IV
ORGANISASI DAN MASA BAKT
10. Struktur Organisasi
a. Di tingkat Kwartir Nasional dibentuk
Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Nasional yang
disebut Dewan Kerja Nasional
disingkat DKN.
b. Di tingkat Kwartir Daerah dibentuk
Dewan Kerja Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega Daerah yang
disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c. Di tingkat Kwartir Cabang dibentuk
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja
Cabang
disingkat DKC.
d. Di tingkat Kwartir Ranting dibentuk
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan
Kerja Ranting disingkat DKR.
11. Masa Bakti
a. Masa bakti adalah kurun waktu
berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan
masa bakti Kwartirnya.
c. Selama belum terbentuk dan
disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat keputusan Kwartir sebagai hasil
Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja lama tetap melaksanakan tugasnya.
BAB V
WILAYAH KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
12. Wilayah Kerja
a.
Wilayah
Kerja adalah wilayah berlakunya kewenangan Dewan Kerja.
b.
Wilayah
Kerja Dewan Kerja sama dengan wilayah kerja Kwartirnya.
13. Hubungan Kerja
a.
Hubungan Kerja
adalah interaksi yang dilakukan oleh Dewan Kerja
dalam melaksanakan tugas pokoknya.
b.
Hubungan
kerja dengan Kwartir
Bentuk hubungan kerja Dewan Kerja
dengan Kwartir dalam
kedudukannya sebagai badan kelengkapan
Kwartir adalah hubungan koordinasi, konsultasi, dan informasi dalam
merencanakan,mengorganisasikan,melaksanakandanmeng evaluasi pelaksanaan tugas
pokoknya.
c.
Hubungan
antar Dewan Kerja
1) Hubungan antar Dewan Kerja yang berbeda jajaran
adalah
dari jajaran yang lebih tinggi ke bawah, berupa
bimbingan,
koordinasi, konsultasi dan informasi. Sedangkan
hubungan dari
jajaran yang lebih bawah ke atas adalah koordinasi,
konsultasi
dan pelaporan.
2) Hubungan antar Dewan Kerja yang
setingkat adalah hubungan
koordinasi,
informasi dan kerjasama.
d.
Hubungan
dengan organisasi di luar Gerakan Pramuka
1) Dewan Kerja dapat menyelenggarakan hubungan
kerjasama
dengan
organisasi di luar Gerakan Pramuka.
2)Bentuk kerjasama dan hal-hal yang berkenaan dengan
pelaksa-
naan kerjasama tersebut dilakukan dengan sepengetahuan
Kwartir.
BAB VI
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
14. Administrasi
a. Sebagai badan kelengkapan Kwartir,
maka sistem adminsitrasi Dewan Kerja mengikuti sistem administrasi Kwartirnya.
b. Sistem administrasi internal Dewan
Kerja diadakan guna menunjang aktifitas Dewan Kerja, meliputi:
1) Pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan
Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Komunikasi dan informasi internal Dewan Kerja
dengan
Kwartirnya.
15. Keuangan
a.
Keuangan
diperoleh, dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh
Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas
pokoknya.
b.
Sumber
Keuangan:
1) Keuangan Dewan Kerja diperoleh dari:
a) Kwartir
b) Iuran
peserta kegiatan
c) Usaha
dana Dewan Kerja
2) Sumber dana yang berasal dari
luar Kwartir, harus pengetahuan Kwartir
c.
Pengelolaan
1) Dana yang digunakan untuk kegiatan Dewan Kerja
dikelola oleh
Dewan Kerja yang bersangkutan, sesuai sistem yang
berlaku di
Kwartirnya.
2) Dalam pengelolaan dana kegiatan, Dewan Kerja
senantiasa
melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kwartir.
d.
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban
pengelolaan dana disusun oleh Dewan Kerja
dan disampaikan kepada Kwartir.
e.
Hal-hal lain
yang berkenaan dengan pendanaan kegiatan Dewan
Kerja akan diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan
dengan
sepengetahuan Kwartir.
BAB VII
KEANGGOTAAN
16. Anggota
Dewan Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera yang mempunyai hak
dan kewajiban untuk melaksanakan tugas pokok Dewan Kerja
17. Persyaratan
a. Persyaratan merupakan ketentuan yang
harus dipenuhi untuk menjadi
anggota
Dewan Kerja.
b. Persyaratan terdiri atas:
1) Umum
a) Anggota
aktif di Gugusdepannya.
b) Belum
menikah.
c) Minimal
telah menjadi Pramuka Penegak Bantara atau
Pramuka
Pandega
2) Khusus
Persyaratan khusus adalah
persyaratan tambahan lainnya selain persyaratan umum yang ditetapkan
berdasarkan kebutuhan yang ditentukan dalam Musppanitera, selama tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
18.
Pemilihan
dan Pengangkatan Anggota
a.
Pemilihan
anggota
1)
Pemilihan
anggota adalah tata cara memilih anggota Dewan
Kerja.
2)
Pemilihan
anggota dapat dilakukan melalui:
a)
Formatur.
b)
Pemilihan
langsung atas Ketua Dewan Kerja, sedangkan
anggota
Dewan Kerja lainnya dipilih oleh formatur.
c)
Pemilihan
langsung atas Ketua Dewan Kerja dilakukan
secara
terpisah yang mekanismenya ditetapkan melalui
Musppanitera
3)
Pengangkatan
anggota disahkan dengan keputusan Kwartir atas
usulan Dewan
Kerja yang bersangkutan
b.
Pengangkatan
anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir
19.
Penggantian
Ketua dan Mutasi Anggota
a.
Penggantian
Ketua
Penggantian
Ketua dilakukan apabila Ketua Dewan Kerja:
1)
Menikah
2)
Meninggal
Dunia
3)
Berhalangan
tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat
melaksanakan
hak dan kewajibannya sebagai Ketua Dewan
Kerja
Jenis halangan
yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan
Kerja yang
bersangkutan dengan persetujuan Kwartir
4)
Mengajukan
permintaan sendiri
5)
Telah
melewati batas usia Pramuka Pandega
6)
Melakukan
kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga
dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka
7)
Diusulkan
oleh 2/3 jumlah utusan Dewan Kerja yang harusnya
hadir pada
saat Musppanitera, kecuali Dewan Kerja Ranting,
diusulkan
oleh 2/3 jumlah utusan Ambalan dan Racana yang
harusnya
hadir pada saat Musppanitera Ranting.
8)
Tata cara
penggantian Ketua diatur oleh Dewan Kerja dengan
sepengetahuan
Kwartir
9)
Penggantian
Ketua disahkan dengan surat keputusan.
b.
Mutasi
Anggota
1)
Mutasi
anggota adalah perpindahan fungsi dan kedudukan
anggota
Dewan Kerja dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.
2)
Mutasi
anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan
kedudukan
anggota.
3)
Tata cara
mutasi disusun oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan
Kwartir.
4)
Pelaksanaan
mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan
keputusan
Kwartir.
20.
Pemberhentian
anggota
a.
Pemberhentian
anggota adalah tindakan yang dilakukan untuk
menghilangkan
hak dan kewajiban seseorang dalam melaksanakan
tugas dan
fungsinya sebagai anggota Dewan Kerja.
b.
Pemberhentian
anggota dilakukan apabila anggota Dewan Kerja:
1)
Menikah.
2)
Meninggal
dunia.
3)
Berhalangan
tetap, sehingga tidak memungkinkan untuk dapat
melaksanakan
hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan
Kerja.
Jenis
halangan yang dimaksud diatur lebih lanjut oleh Dewan
Kerja yang
bersangkutan dengan persetujuan Kwartir.
4)
Mengajukan
permintaan sendiri.
5)
Telah
melewati batas usia Pramuka Pandega
6)
Melakukan
kegiatan yang melanggar Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah
Tangga, dan Kode Kehormatan Gerakan Pramuka.
c.
Jenis
pemberhentian anggota terdiri atas:
1)
Pemberhentian
dengan hormat.
2)
Pemberhentian
dengan tidak hormat.
d.
Pemberhentian
dengan hormat dilakukan apabila pemberhentian
disebabkan
ketentuan Pasal 20 b. (1), Pasal 20 b. (2) dan
Pasal. 20 b.
(3), Pasal 20 b.( 4) dan Pasal 20 b. (5).
e.
Pemberhentian
dengan tidak hormat dilakukan apabila pemberhentian
disebabkan
karena ketentuan Pasal. 20 b. (6) setelah melalui Dewan
Kehormatan.
f.
Tata cara
pemberhentian diatur oleh Dewan Kerja dengan
sepengetahuan
Kwartir.
g.
Pemberhentian
anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
21.
Penggantian
Anggota
a.
Penggantian
anggota adalah penggantian anggota Dewan Kerja
yang
dilakukan apabila ada anggota yang diberhentikan dari
keanggotaan.
b.
Tata cara
penggantian anggota diatur oleh Dewan Kerja yang
bersangkutan
dengan sepengetahuan Kwartir.
c.
Penggantian
anggota disahkan dengan surat keputusan Kwartir.
22.
Hak dan
Kewajiban Anggota
a.
Pada
prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial,
setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
pelaksanaan
tugas pokok Dewan Kerja.
b.
Dalam
pelaksanaan tugasnya, anggota dibagi dalam suatu susunan
kepengurusan.
Tidak ada komentar:
Write komentar